Motto Universitas Sumatera Utara
Asrama PDF Print E-mail
Tuesday, 28 August 2007 18:42

Asrama mahasiswa terdapat di dua tempat yaitu asrama putri yang terletak di Jl. Universitas dan asrama putra yang terletak di Jl. Dr. T. Mansur di lingkungan kampus Padang Bulan. Asrama ini dimaksudkan untuk mempermudah mahasiswa dalam melakukan aktifitas sehari-hari karena berada di dalam kampus.
A. Asrama Putri
Mahasiswa yang diperkenankan tinggal di asrama putri adalah :
  • Mahasiswa putri program reguler jenjang S1, D4 dan D3 yang telah duduk sekurang-kurangnya di semester IV serta mempunyai IPK minimal 2,50.
  • Mahasiswa yang ingin bertempat tinggal di asrama putri ini bersedia membayar uang pangkal Rp.50.000 serta membayar iuran bulanan sebesar Rp.50.000 melalui kepala asrama putri.
  • Mahasiswa bersangkutan berasal dari orangtua yang tidak mampu serta berasal dari luar kota Medan.
  • Mempunyai minta dan bakat khusus di bidang tertentu seperti kesenian, olahraga, organisasi intra, dsb, serta belum menikah.
Mahasiswa yang ingin tinggal di asrama putri harus melengkapi syarat administrasi seperti :
  • Surat pengantar dan surat rekomendasi dari Dekan/Pembantu Dekan III Fakultas.
  • Fotokopi surat permohonan mahasiswa.
  • Fotokopy pembayaran SPP tahun akademi yang sedang berjalan.
  • Fotokopi KHS.
  • Mengisi surat pernyataan berasal dari keluarga yang kurang mampu dan tinggal di luar kota Medan.
  • Surat kesehatan dari Poliklinik USU.
  • Surat keterangan rontgen dari RS Paru.
  • Pasphoto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi surat pernyataan menaati peraturan yang berlaku bagi penghuni asrama putri.
  • Map bertulang sebanyak 2 buah.
  • Seluruh berkas dimasukkan ke dalam map folio.

B. Asrama Putra
Mahasiswa yang diperkenankan tinggal di asrama putra adalah :
  • Mahasiswa USU dan mempunyai nomor induk (NIM tahun ajaran baru).
  • Mengisi Formulir penghuni diketahui Fakultas.
  • Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  • Menandatangani surat pernjanjian yang disetujui unit asrama mahasiswa KKB USU dan peraturan penghunian asrama mahasiswa KKB USU.
  • Menyediakan pas photo ukuran 1,5x2 cm = 2 lembar, 3x4 = 2 lembar.
  • Membayar biaya masuk (sewa kamar Rp.75.000, uang jaminan Rp. 150.000, uang pendaftaran Rp.15.000).
Syarat-syarat dan Kewajiban Penghuni :
  • Yang dapat menjadi penghuni asrama mahasiswa adalah anggota koperasi keluarga besar USU.
  • Dalam keadaan tertentu pengelola dapat menerima penghuni tetap diluar anggota dan mahasiswa, dengan mempertimbangkan kepentingan penghuni tetap yang dimaksud dalam pasal 9.
  • Di samping penghuni tetap, pengelola dapat menerima penghuni tidak tetap, seperti ; tamu universitas, tamu penghuni, peserta kursus/seminar dan sejenisnya satu bulan terus menerus.
  • Baik penghuni tetap maupun penghuni tidak tetap baru dapat diterima menjadi penghuni asrama mahasiswa apabila telah memenuhi persyaratan administrasi dan keuangan.
  • Pengelola dapat menolak permohonan dari calon penghuni apabila dianggap tidak memenuhi syarat.
Setiap penghuni mempunyai kewajiban sebagai berikut :
  • Mentaati peraturan kepenghunian, perjanjian kepenghunian dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh KKB dan pengelola.
  • Menjaga kesopanan, ketertiban dan keamanan di lingkungan asrama amahsiswa (tidak membuat keributan/perkelahian, judi. Ganja dan lain-lain).
  • Mempergunakan dan merawat dengan baik semua fasilitas yang diterima dari koperasi.
  • Mempergunakan dan merawat dengan baik semua fasilitas yang diterima dari koperasi.
  • Mempergunakan fasilitas-fasilitas seperti ; kamar mandi, tempat pencucian, pemakaian listrik, air, ruangan, makan dan sebagainya dikenakan biaya menjaga, memelihara dan mengamankan barang-barang miliknya dengan sebaik-baiknya.

Sanksi :
  • Pengelola berhak memperingkan, melarang dan atau menghentikan kegiatan para penghuni yang menyimpang dari perjanjian kepenghunian dan atau ketentuan koperasi lainnya dan apabila tidak diindahkan dapat dikenakan sanksi oleh pengelola.
  • Sanksi yang dimaksud dapat berupa denda uang dan atau dikeluarkan dari asrama.
  • Sebelum sanksi dikenakan, pengelola berkewajiban memberikan peringatan baik secara lisan maupun tulisan.
Last Updated on Friday, 29 August 2008 19:34
 
Bahasa IndonesiaEnglish
Arsip
Arsip
Gerbang
Gerbang